Korupsi
adalah hal yang sangat bertentangan dengan hukum yang ada di Indonesia. Pelaku
korupsi biasanya adalah para pejabat dan penyelenggara pemerintah yang nakal. Mereka
sengaja melakukan korupsi karena korupsi adalah jalan cepat untuk mendapatkan
kekayaan yang efektif dan cara yang simpel utuk mendapatkan uang, hanya tinggal
“tanda tangan” saja. Dan bahkan hingga sampai saat ini, masih saja terjadi
kasus korupsi dan itu seperti suatu hal biasa saja.
Setelah
terjadi kasus korupsi yang menimpa Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin, pada
tanggal 22 Okober 2018, yang diduga menerima suap atas perizinan IMB Proyek
Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, sebesar Rp7 milyar dari Billy
Sindoro, Direktur Operasional Lippo Grup selaku pemilik mega proyek Meikarta.
Jumat, 26 Oktober 2018, terjadi lagi kasus korupsi yang menimpa Bupati Cirebon,
Sunjaya Purwadisastra, yang diduga melakukan korupsi menerima suap sebesar Rp100
juta terkait jual beli jabatan di Pemkab Cirebon. Tidak hanya itu, Bupati
Cirebon juga diduga menerima gratifikasi dengan total Rp6,4 miliar.
Sunjaya
Purwadisastra adalah Bupati Cirebon yang baru saja memenangkan pencalonan
sebagai Bupati Cirebon, dirinya akan dilantik pada 24 Maret 2019. Namun, kasus
korupsilah yang datang pertama menghampirinya, sebelum resmi menjadi Bupati
Cirebon Periode 2019-2024. Pada Jumat, 26 Oktober 2018, dirinya dipanggil oleh KPK,
dan dilakukanlah pemeriksaan kepada dirinya.
Setelah
dilakukan pemeriksaan kepada dirinya, KPK mengamankan barang bukti suap jual
beli jabatan sebesar Rp385 juta dan gratifikasi sebesar Rp6,4 milyar. Setelah itu
dirinya ditahan oleh KPK.
Pada
saaat itu juga, KPK melakukan penggeledahan di kantor Bupati Cirebon tersebut
di Jalan Sunan Kalijaga No. 7 Kabupaten Cirebon pada Jumat, 26 Oktober 2018.
Setelah penggeledahan di kantor Bupati Cirebon, KPK melanjutkan penggeledahannya
di kediaman ajudan Bupati Cirebon, Beni Syafrudin, pada Sabtu, 27 Oktober 18.
Di kediaman Deni inilah, KPK mendapati
uang sebesar Rp116 juta dan bukti setoran rekening milik Bupati Cirebon
yang atas nama orang lain senilai Rp6,4 milyar.
Lalu,
KPK masih melanjutkan penggeledahannya di kediaman anak tertua Bupati Cirebon, yakni
Satria Robi Saputra pada Minggu, 28 Oktober 2018. Di kediaman anak Bupati ini,
KPK menyita sejumlah dokumen, 3 buah unit mobil, dan uang sejumlah Rp400 juta-an.
Setelah itu juga, pada Minggu, 28 Oktober 2018, KPK melakukan penggeledahannya
di ruman kediaman Bupati Cirebon, rumah mertuanya, dan rumah anaknya. Dari
ketiga rumah tersebut, KPK menyita uang sejumlah ratusan juta rupiah dan
menyita tiga mobil.
Hal
di atas adalah tentu contoh yang sangat tidak baik. Bagaimana bisa, seorang
yang baru saja memenangkan pencalonan sebagai bupati, bahkan sebelum dilantik,
dirinya sudah melakukan korupsi. Bagaimana jika sudah dilantik, apa yang akan
terjadi? Kita semua tentu tidak tahu.
Maka
apa yang harus kita lakukan sebagai masyarakat Indonesia, terhadap fenomena
korupsi ini? Salah satunya adalah dengan cara kita memilih pemimpin yang baik.
Sebelum memilih seorang pemimpin, kita harus tahu latar belakang mereka
terlebih dahulu. Jangan sampai hanya karena “sebutir beras” kita menjadi asal
memilih pemimpin kita. Kita harus lebih cerdas dalam hal ini.
Jadi,
marilah kita memilih calon-calon pemimpin kita yang baik, yang amanah, yang sudah
pasti terpercaya, tidak abal-abal, tidak karena partainya baik, tetapi orangnya
belum baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar